12SHIO4 Selanjutnya, mereka mengeklaim bahwa dia memberikan hak penalaran kepada orang lain. Kejahatan dan Pelanggaran Hukum: Untuk mendanai kecanduan mereka, beberapa orang mungkin terlibat dalam aktivitas kriminal seperti pencurian atau penipuan. Qiyas, kias, atau penalaran analogis merupakan sumber hukum keempat bagi mayoritas fikih Sunni. Dengan kontak seperti itu, muncul masalah baru yang harus diatasi oleh hukum Islam. Pada akhirnya, mereka mengeklaim praktik tersebut disetujui oleh ijmak, atau mufakat, di antara sahabat Muhammad. Para pendukung qiyas sering merujuk pada ayat-ayat dalam Al-Qur'an yang menggambarkan penerapan kegiatan atau perihal yang serupa oleh umat Muslim masa lampau.|Emsley, John (2024). Nature's Building Blocks